> >

KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Ilegal Asal Malaysia

Peristiwa | 22 Juli 2021, 16:14 WIB
Kapal ikan dengan alat tangkap trawl yang diamankan KKP. (Sumber: Kompas.tv/Antara)

"Kapal asing ilegal ini mencoba lari, memacu kecepatan tinggi, kapal ini juga menghalangi kami dengan tali dan alat tangkap, hampir 35 menit kami melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil kami lumpuhkan," terang Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono.

Untuk itu, Pung Nugroho menegaskan bahwa aparat Ditjen PSDKP KKP tetap siaga dan terus melakukan pengawasan di laut termasuk dalam periode penerapan PPKM.

Hal tersebut dilakukan untuk mewaspadai aksi pencurian ikan yang dilakukan dengan memanfaatkan masa pandemi.

Dengan penangkapan dua kapal asing ilegal tersebut, KKP telah menangkap 124 kapal selama 2021.

Adapun, dari jumlah tersebut terdiri dari 81 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan serta 43 kapal ikan asing yang mencuri ikan.

Dengan rincian, 14 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina dan 23 kapal berbendera Vietnam.

Baca Juga: Peneliti: Kapal Patroli Pengawas Pencurian Ikan di Natuna Kalah Jumlah dengan Kapal Asing Ilegal

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU