Rektor UNS Berencana Gelar Kuliah Tatap Muka Bersyarat dan Bertahap
Berita daerah | 21 Juli 2021, 20:55 WIBSementara itu, terkait izin orang tua, pihaknya tidak akan memaksa bagi mahasiswa yang tidak mendapatkan izin.
"Kalau tidak mau ya jangan dipaksa. Ruangan juga terbatas, jadi tidak semua," pungkasnya.
Perlu diketahui, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, Kota Surakarta masuk dalam kriteria PPKM Level 4 bersama dengan kabupaten/kota lainnya di Jawa Tengah.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Terapkan Aturan PPKM Level Tertinggi di Jawa Tengah
Kabupaten/Kota tersebut antara lain, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Salatiga, dan Kota Magelang.
Sementara, kabupaten lainnya yang berdekatan dengan Solo, seperti Wonogiri, Sragen, Karanganyar, Boyolali masuk ke dalam kriteria PPKM Level 3.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV/Antara