> >

Pemprov DKI Ajukan Revisi Perda Penanggulangan Covid-19, Ini Alasannya

Hukum | 21 Juli 2021, 18:03 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, DKI siap untuk vaksinasi remaja usia 12 tahun ke atas. Vaksinasi dapat dilakukan di seluruh puskesmas di DKI Jakarta. Selain untuk remaja, vaksinasi juga berlaku untuk warga dengan KTP non DKI dan WNA yang memenuhi syarat. (Sumber: SUBANDI / KOMPAS TV)

Ketiga, penambahan ketentuan pidana merupakan materi paling krusial dalam usulan Raperda Perubahan yang dimaksud.

Pengaturan ketentuan pidana menggunakan prinsip ultimum remidium atau penerapan jalan terakhir terhadap pelanggaran yang terjadi.

"Prinsip ultimum remidium diterapkan ketika sanksi administratif tidak menimbulkan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan," ucap Riza.

Baca Juga: Draf Revisi Perda Penanggulangan Covid-19 Jakarta: Tidak Pakai Masker Dapat Dipenjara 3 Bulan

Penulis : Hasya Nindita Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU