Pemprov DKI Ajukan Revisi Perda Penanggulangan Covid-19, Ini Alasannya
Hukum | 21 Juli 2021, 18:03 WIBKetiga, penambahan ketentuan pidana merupakan materi paling krusial dalam usulan Raperda Perubahan yang dimaksud.
Pengaturan ketentuan pidana menggunakan prinsip ultimum remidium atau penerapan jalan terakhir terhadap pelanggaran yang terjadi.
"Prinsip ultimum remidium diterapkan ketika sanksi administratif tidak menimbulkan efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan," ucap Riza.
Baca Juga: Draf Revisi Perda Penanggulangan Covid-19 Jakarta: Tidak Pakai Masker Dapat Dipenjara 3 Bulan
Penulis : Hasya Nindita Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV/Kompas.com