> >

Draf Revisi Perda Covid-19 DKI: Satpol PP Berwenang Jadi Penyidik Pelanggar Protokol Kesehatan

Hukum | 21 Juli 2021, 11:36 WIB
Petugas Satpol PP DKI Jakarta menyegel tutup sementara kantor MBA Consult karena melanggar protokol kesehatan. (Sumber: instagram Ahmad Riza Patria/@arizapatria)

Baca Juga: Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Anies Merevisi Perda Penanggulangan Covid-19

Ayat (3):

Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada Pejabat Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia.

Ayat (4):

Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada Pengadilan Negeri.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU