Wagub DKI Tegaskan STRP Tidak Perlu Diperpanjang Selama Perpanjangan PPKM Level 4 Jakarta
Sosial | 21 Juli 2021, 11:02 WIBSebelumnya diberitakan, pemerintah resmi memutuskan perpanjangan PPKM darurat Jawa-Bali hingga 25 Juli mendatang.
Perpanjangan ini diumumkan oleh Presiden Joko Widodo melalui jumpa pers pada Selasa (20/7/2021) malam.
"Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak PPKM. Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Jokowi.
Sementara berdasarkan inmendagri terbaru tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, Jakarta masuk ke dalam level 4.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV