PPKM Darurat hingga 25 Juli, Wagub Riza Patria Sebut STRP DKI Tak Perlu Diperpanjang
Berita daerah | 21 Juli 2021, 10:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat hingga 25 Juli 2021.
Di akun Instagram Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria terdapat tanggapan mengenai Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sektor esensial dan kritikal yang tidak perlu diperpanjang kembali selama protokol darurat berlaku. STRP merupakan salah satu syarat bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal untuk dapat masuk Jakarta selama pengetatan mobilitas masyarakat diterapkan.
"Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang telah memiliki STRP dengan masa berlaku sampai dengan 20 Juli 2021, tidak perlu mengajukan STRP kembali," begitu tulisan dalam akun Instagram @arizapatria, Rabu (21/7/2021).
STRP sudah diperbarui secara otomatis dengan masa berlaku selama PPKM Darurat Covid-19.
Baca Juga: Politikus PDIP Sebut Perpanjangan PPKM Darurat Laksana Obat untuk Masyarakat Indonesia
Wagub DKI Jakarta itu juga menyampaikan bahwa pemohon dapat mengunduh kembali STRP pada akun yang digunakan saat pengajuan secara kolektif oleh perusahaan dan/atau menunjukkan QR Code yang tertera pada STRP sebelumnya ke petugas.
Dalam unggahan di Instagramnya ini, Riza mengatakan pemilik STRP harus tetap membawa sertifikat vaksin Covid-19.
"Bagi yang belum divaksinasi dapat membuat surat pernyataan akan mengikuti vaksinasi Covid-19 yang ditandatangani di atas meterai," ujarnya.
Sementara khusus bagi tenaga kesehatan (nakes), PNS, maupun TNI/Polri yang bekerja di Jakarta, Riza menuturkan tidak memerlukan STRP.
Nakes, lanjut dia, hanya perlu menunjukkan surat izin praktik (SIP) kepada petugas yang berada di lapangan.
Baca Juga: Epidemiolog Sebut Keputusan Perpanjang PPKM Darurat Sudah Tepat untuk Tangani Covid-19
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV