> >

Modus Tambang di Kalsel yang Nekat Beroperasi Meski Disegel Bareskrim Polri, Ganti Nama Perusahaan

Hukum | 20 Juli 2021, 02:05 WIB
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Agus Andrianto. (Sumber: KOMPAS.COM/DEWANTORO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri akan menyelidiki beroperasinya tambang milik PT Damai Mitra Cendana di Kalimantan Selatan yang berstatus disegel karena permasalahan perizinan.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menelusuri informasi tersebut.

Baca Juga: Diduga Langgar Izin Tinggal, 5 WNA Asal Tiongkok dan Malaysia Ditangkap di Tambang Emas Sukabumi

"Kami cek dan dalami info tersebut, prosesnya seperti apa, kami koordinasi dengan Kementerian ESDM," kata Agus dikutip dari Antara, Senin (19/7/2021).

Agus menjelaskan, penyegelan tambang yang berada di Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar itu sudah dilakukan Bareskrim Polri pada akhir Juni 2021 lalu.

Adapun penyegelan tambang itu dilakukan setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (16/6/2021).

Dalam rapat itu, Listyo Sigit mengatakan, bakal mengecek permasalahan soal keluarnya 20 izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Kabareskrim Polri Akui Masyarakat Masih Percaya Hoaks Dokter Lois

Dari penyegelan tersebut, aktivitas penambangan sempat dihentikan sementara. Namun, pada Sabtu (17/7/2021), perusahaan tersebut diduga beroperasi lagi.

Kali ini, beroperasinya perusahaan setelah berganti nama menjadi PT Damai Mitracendana Abadi,  dan menambang di area yang diduga sama seperti di tempat PT Damai Mitra Cendana yang disegel.

Informasi itu diketahui dari salinan surat yang dikirim oleh Damai Mitracendana Abadi kepada PT Mitra Agro Semesta.

Surat tersebut menggunakan cap dan logo Damai Mitracendana Abadi yang diteken oleh Ahmad Yudhistira selaku direktur utama, serta Rakhman Silvika Maksum sebagai kepala teknik tambang.

Baca Juga: Anggota Komisi III Minta Bareskrim dan Kemendagri Tindak Pejabat yang Ogah Laksanakan PPKM Darurat

Saat dicek di sistem administrasi Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara Kementerian ESDM, Minerba One Data (Modi), nama Damai Mitracendana Abadi tidak terdaftar.

Adapun Mitra Agro Semesta merupakan perusahaan swasta pengelola lahan yang ditunjuk oleh PT Perkebunan Nasional (PTPN) XIII.

Di dalam lahan milik PTPN XIII itu terdapat sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi, termasuk Damai Mitra Cendana.

"Melalui surat ini kami beritahukan bahwa kami akan memulai kembali aktivitas operasional pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan PT Damai Mitracendana Abadi pada Sabtu (17/7/2021) pagi," tulis Yudhistira dalam surat itu.

Baca Juga: Petugas Imigrasi Tangkap WNA di Lokasi Tambang Emas

Permasalahan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi Hukum DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional Pangeran Khairul Saleh saat rapat bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Pangeran menyebut ada puluhan IUP yang bermasalah di Kalsel, salah satunya milik PT Damai Mitra Cendana yang beroperasi di Kabupaten Banjar.

Perusahaan ini, kata dia, berani melakukan eksploitasi mulai dari penambangan hingga pengapalan batu bara tanpa mengantongi dokumen yang sah.

Oleh karena itu, Pangeran yang juga mantan Bupati Banjar periode 2005-2015 meminta Kapolri untuk melalukan penindakan.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Maluku Utara Alami Kenaikan, Ratusan di Antaranya dari Klaster Tambang Emas

"Saya minta Kapolri untuk menangkap sindikat pembuat IUP aspal (asli tapi palsu), termasuk perusahaan yang menggunakan dokumen aspal yang sudah bekerja melakukan eksploitasi juga ditangkap," ujar Pangeran.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU