> >

PT KAI Daop 7 Madiun Batasi Perjalanan Kereta Api Selama Libur Iduladha

Berita daerah | 19 Juli 2021, 17:11 WIB
Ilustrasi perjalanan kereta api jatak jauh di Indonesia. (Sumber: kai.id)

Tak hanya itu, setiap pelanggan kereta api jarak jauh juga wajib melampirkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Namun, khusus untuk calon penumpang kereta api jarak jauh di Pulau Jawa, ada syarat tambahan yakni kartu vaksinasi.

"Syarat kartu vaksinasi dikecualikan bagi pelanggan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan pelanggan dengan kepentingan mendesak," jelas Ixfan.

Ixfan menambahkan, sepanjang masa libur Iduladha, hanya pelanggan berusia 18 tahun ke atas yang diperkenankan untuk melakukan perjalanan kereta api jarak jauh.

Baca Juga: Siap Ikuti Aturan PPKM Darurat, KAI Masih Tunggu Arahan Kemenhub soal Operasional Kereta Api

Dengan catatan, setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta selalu memakai masker sesuai protokol kesehatan.

Ixfan menuturkan, setidaknya terdapat lima kereta api jarak jauh yang dioperasi di wilayah PT KAI Daop 7 Madiun pada masa PPKM Darurat ini.

Kelima kereta api tersebut yakni Argo Wilis jurusan Surabaya-Bandung, KA Sritanjung jurusan Lempuyangan–Surabaya, KA Gajayana tujuan Malang-Gambir, KA Kahuripan jurusan Blitar-Kiaracondong, dan KA Jayakarta tujuan Surabaya-Pasarsenen.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas.com


TERBARU