> >

PT KAI Daop 7 Madiun Batasi Perjalanan Kereta Api Selama Libur Iduladha

Berita daerah | 19 Juli 2021, 17:11 WIB
Ilustrasi perjalanan kereta api jatak jauh di Indonesia. (Sumber: kai.id)

MADIUN, KOMPAS.TV - PT KAI Daop 7 Madiun bakal menerapkan pembatasan perjalanan kereta api jarak jauh selama libur Hari Raya Iduladha 1442 H.

Perjalanan kereta api jarak jauh hanya diperbolehkan bagi penumpang yang bekerja di sektor esensial, kritikal, serta untuk kepentingan mendesak.

Dalam konfirmasinya, Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko menyampaikan bahwa kebijakan tersebut berlaku mulai Selasa (20/7/2021) hingga Minggu (25/7/2021).

Hal itu sebagaimana diatur dalam SE Kemenhub Nomor 54 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Layanan Gratis Vaksinasi Covid-19 di Stasiun Kereta Api Diperluas, Ini Daftar dan Syaratnya

"Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial meliputi beberapa hal," imbuh Ixfan, Senin (19/7/2021).

Ixfan menjelaskan, sebagai syarat perjalanan kereta api jarak jauh, pelanggan dari sektor kritikal dan esensial mesti menunjukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

“Pelanggan juga dapat menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 untuk pemerintahan dan berstempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik,” terang Ixfan.

Lalu, bagi penumpang dengan kepentingan mendesak perlu menunjukan bukti berupa surat keterangan perjalanan seperti surat rujukan dari rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, atau surat keterangan kematian.

Baca Juga: Catat! 5 Hal Ini Wajib Diketahui Saat Kamu Bepergian dengan Kereta Api selama PPKM Darurat

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas.com


TERBARU