> >

Polisi Kejar Pembuat dan Penyebar Ajakan Demo Bubarkan PPKM Darurat di Cianjur

Hukum | 18 Juli 2021, 21:00 WIB
Petugas gabungan Polisi, TNI, Dishub, dan Satpol PP melakukan penyekatan di masa PPKM Darurat untuk mengurangi mobilitas warga, Kamis (15/7/2021). (Sumber: Tribunnews/Herudin)

Jika pembuat dan penyebar sudah ditemukan, kata dia, maka pihaknya segera memprosesnya secara hukum karena poster yang mereka sebarkan berisi provokasi dan melanggar UU ITE.

"Kita akan mendalami dan memprosesnya hingga tuntas," ucap Rifai.

Baca Juga: Tak Mengaku Anggota DPR saat Kena Pemeriksaan PPKM Darurat, Desy Ratnasari Ajarkan Sikap Disiplin

Lebih lanjut, Rifai berharap masyarakat dapat menjalankan PPKM Darurat atas nama kepentingan dan kesehatan bersama.

"Harapan kami sama dengan warga, yakni Cianjur terbebas dari Covid-19 sehingga kehidupan kembali berjalan normal," ucapnya.

"Namun saat ini mari kita berusaha bersama menekan angka penularan."

Seperti diketahui, imbauan membubarkan PPKM darurat yang sudah beredar di media sosial sejak sepekan terakhir ini ramai.

Baca Juga: Mendagri Sebut Satpol PP yang Bertugas di PPKM Agar Bersikap Humanis dan Tidak Gunakan Kekerasan

Bahkan imbauan yang mencantumkan sejumlah aliansi dan organisasi mengajak seluruh warga Cianjur untuk ikut demo menolak PPKM Darurat.

Ketua LBH Cianjur Erwin Rustiana mengatakan imbauan berupa ajakan demo menolak PPKM Darurat tersebut perlu diselidiki aparat penegak hukum.

"Ini harus diselidiki aparat hukum, karena dapat meresahkan dan memancing warga. Melihat dari nama dan logo organisasi di dalam poster tersebut, terkesan asal caplok," ucap Erwin.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU