Anggota Komisi II DPR Minta Sekretaris Satpol PP Gowa yang Pukul Ibu Hamil Dipecat
Viral | 15 Juli 2021, 19:23 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Media sosial dihebohkan dengan kemunculan video anggota Satpol PP Kabupaten Gowa yang diduga melakukan pemukulan pada pasangan suami istri dan mendapat sorotan publik.
Kini, diketahui bahwa oknum tersebut bernama Mardani Hamdan yang merupakan Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa.
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera angkat bicara terkait peristiwa tersebut. Dirinya meminta agar yang bersangkutan diberikan sanksi pemecatan, tapi harus melalui prosedur yang berlaku.
Selain itu, dirinya meminta agar pihak kepolisian mengusut dugaan pidana yang kini telah dilaporkan pihak korban ke Polres Gowa.
Baca Juga: Oknum Satpol PP Pukul Wanita Hamil Pemilik Warung Kopi, Bupati Gowa: Tak Ada Toleransi
"Pemecatan dilakukan sesuai prosedur. Proses kepolisian monggo dijalankan," kata Mardani kepada Kompas TV, Kamis (15/7/2021).
Ia menilai permintaan itu agar tak ada lagi kejadian serupa terulang kembali di daerah manapun. Sebab, tidak boleh ada tindakan penertiban yang dibarengi dengan kekerasan.
"Tidak boleh ada kekerasan kecuali dibenarkan hukum. Kejadian PPKM adalah untuk kebaikan masyarakat. Tidak boleh PPKM malah menyakiti masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, seorang oknum Satpol PP di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan diduga melakukan penganiayaan terhadap pemilik kafe saat berlangsungnya penertiban PPKM pada Rabu (13/7) malam tadi.
Peristiwa ini terjadi saat sejumlah petugas mendatangi pemilik kafe untuk menyampaikan imbauan terkait PPKM.
Namun tak lama berselang, salah seorang petugas Satpol PP datang kembali sambil memarahi dirinya bersama sang istri hingga terlibat adu mulut.
Diduga oknum Satpol PP merasa kesal dan langsung melakukan penganiayaan kepada kedua korban.
Baca Juga: Pasutri Pemilik Kafe Korban Penganiayaan Petugas Satpol PP Akan Lanjutkan Proses Hukum
Pemilik kafe bernama Nurhalim dan istrinya Mariana yang tengah hamil sembilan bulan tak terima atas kejadian ini.
Pemilik kafe pun mendatangi sentra pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Gowa untuk membuat laporan disertai bukti hasil visum rumah sakit.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV