Termakan Hoaks Ambulans Kosong, Warga Rusak Ambulans SAR DIY di Bantul
Kriminal | 14 Juli 2021, 17:14 WIBBaca Juga: RS Penuh, Pasien Covid-19 Dirawat di Mobil Ambulans
Ia menegaskan polisi akan menindak tegas siapa saja yang menghalangi anggota kepolisian atau relawan yang sedang bertugas menjalankan misi kemanusiaan.
Atas perbuatannya, IZ dijerat dengan pasal 406 KUHP terkait perusakan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV