Pemprov DKI Terima 1,2 Juta Pengajuan STRP, Sebanyak 408.685 Permohonan Ditolak
Sosial | 14 Juli 2021, 16:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, mengatakan pihaknya menerima sebanyak 1.206.098 permohonan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Jumlah permohonan sebanyak itu diajukan secara kolektif oleh 132.927 perusahaan baik dari sektor esensial maupun kritikal.
“Total 1.206.098 permohonan STRP untuk Pekerja yang diajukan secara kolektif oleh perusahaan, dengan 794.476 STRP Pekerja diterbitkan, 408.685 permohonan STRP ditolak, dan 2.937 permohonan STRP untuk Pekerja masih dalam proses” kata Benni dalam keterangan tertulis, rabu (14/7/2021).
Benni menjelaskan, angka tersebut merupakan akumulasi dari database perizinan/nonperizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta sejak tanggal 5 sampai 14 Juli 2021 pukul 08.00 WIB.
Benni memaparkan setiap Penanggungjawab Perusahaan, mengajukan STRP Kolektif dengan jumlah pekerja yang beragam dari 5 sampai dengan 20 pekerja.
Selain itu, satu perusahaan bisa mengajukan berulang kali setelah permohonan disetujui/ditolak Petugas.
Baca Juga: Anggota Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov Permudah Pengurusan STRP bagi Ojol dan Buruh Bangunan
Sementara itu, tercatat ada 1.521 permohonan STRP individu untuk kategori kebutuhan mendesak.
"Rincian sebagai berikut: 680 permohonan kunjungan duka keluarga, 553 permohonan untuk kunjungan keluarga sakit, serta 288 permohonan kepentingan mendesak Ibu hamil dan persalinan," ujar Benni.
Benni mengatakan, lonjakan permintaan STRP terjadi pada Selasa (13/7/2021) kemarin, yakni sebanyak 67.177 permohonan.
“Lonjakan permohonan 8 kali lipat dari biasanya, namun demikian kami bisa mengatasi lonjakan tersebut dengan menyelesaikan 98% permohonan STRP yang diajukan,” ujar Benni.
Baca Juga: STRP Jadi Syarat Wajib Masuk Jakarta Saat PPKM Darurat
STRP tidak berlaku bagi pegawai/nonpegawai atau Aparatur Sipil Negara di Kementerian/ Lembaga atau Instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah (TNI, Polri, Bank Indonesia dan OJK) dan tenaga kesehatan serta urusan mendesak penanganan pandemi (distribusi gas oksigen, pengantaran peti jenazah, dll).
“Sementara itu bagi pegawai BUMN dan BUMD tetap memerlukan STRP yang diajukan secara kolektif oleh badan usaha," kata Benni.
"Sementara bagi tenaga kesehatan di wilayah DKI Jakarta cukup menunjukkan Surat Izin Praktek (SIP) yang diterbitkan oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta kepada petugas gabungan di lapangan."
Benni menekankan, bahwa STRP DKI Jakarta hanya diperuntukan bagi setiap orang dengan keperluan mendesak.
"Dan juga untuk pekerja yang melakukan mobilitas atau berkegiatan sesuai peraturan PPKM Darurat di wilayah DKI Jakarta dan berlaku sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 mendatang," kata Benni.
Baca Juga: Penumpang KRL Diminta Bawa STRP dalam Bentuk Cetak Bertanda Tangan dan Stempel Basah
Dengan demikian, pemohon tidak perlu mengajukan STRP secara berulang.
“STRP yang diajukan melalui JakEVO hanya diperuntukan untuk yang melakukan mobilitas di wilayah DKI Jakarta” tutur Benni.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV