Emosi Kalah Main Game Online, Ayah Tega Aniaya Putrinya yang Masih Balita
Kriminal | 14 Juli 2021, 06:15 WIBKusumo menjelaskan tersangka memukul putrinya di bagian punggung dan kepala dengan tangan yang terbuka.
“Hasil visum masih terlihat bekas luka di kepala bagian pipi dan di dalam telinga korban,” ujar Kusumo.
Saat ini tersangka ditahan di Mapolresta Sidoarjo. Akibat perbuatannya, RF dijerat Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 3 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: Bocah 3 Tahun Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Polisi Cari Keberadaan Sang Orangtua
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV