> >

Bupati Sinjai terima pencatatan KIK dari kemenkumham

Berita daerah | 13 Juli 2021, 17:52 WIB
epala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Harun Sulianto menyerahkan 5 (lima) surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dari ditjen Kekayaan Intelektual  dan piagam penghargaan integrasi JDIH ( Jaringan Dokumentasi dan  Informasi Hukum)  dari Menkumham (Sumber: kanwilkumham sulsel)

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Harun Sulianto menyerahkan 5 (lima) surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dari ditjen Kekayaan Intelektual  dan piagam penghargaan integrasi JDIH ( Jaringan Dokumentasi dan  Informasi Hukum)  dari Menkumham, kepada Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa, di Aula Balai Harta Peninggalan dan Kurator Negara Makassar, Senin(12/7).

Lima surat pencatatan KIK tersebut yaitu Perjanjian Topekkong ( naskah pemersatu dua kerajaan, Gowa dan Bone yang dimediasi oleh kerajaan Sinjai. Perjanjian Topekkong sangat dipegang teguh oleh rakyat sinjai yang menentang keras belanda mengadu domba dan memecah belah kerajaan – kerajaan di Sulawesi selatan);  Tari Ma'dongi, merupakan ekspresi budaya tradisional yang bersifat terbuka dari kabupaten sinjai. Tari Ma’dongi sering dipentaskan pada acara – acara umum seperti hari jadi daerah, pesta panen, pesta pernikahan ataupun acara – acara besar lainnya; 

Ma'rimpa Salo' dapat merupakan pesta adat untuk melestarikan tradisi budaya dan kearifan lokal masyarakat Kabupaten Sinjai meskipun yang melaksanakan hanya di 2 desa yakni desa Sanjai dan desa bua tetapi pesta adat tersebut dapat dinikmati oleh siapapun;  Minas, minuman khas warga Sinjai yang dipercaya memiliki khasiat menambah tenaga dan memberikan rasa hangat bagi para penikmatnya dan hanya dapat ditemukan di Kabupaten Sinjai; dan poto--poto' merupakan makanan/kue cemilan (kue kering) khas sinjai yang memiliki bentuk menyerupai simpul. 

Kakanwil Harun mengatakan di kabupaten Sinjai  telah tercatat 14 KIK pada ditjen kekayaan intelektual  yang terdiri dari sepuluh  ekspresi budaya tradisional dan empat  pengetahuan tradisional. 

Terkait  Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Kakanwil mengapresiasi kolaborasi dan sinergitas pemerintah daerah dan DPRD sinjai yang telah terintegasi dalam JDIH Nasional (JDIHN ) 

“Dengan terintegrasi ke  JDIHN  pelayanan informasi hukum  lebih mudah, cepat, tepat, lengkap dan akurat,” terang Harun

Kakanwil Harun juga mengapresiasi komitmen Bupati Sinjai dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas , dengan buat MOU dengan kanwil kemenkumham sulsel. “kami punya  23 pejabat fungsional perancang peratutan perundang undangan yang siap bersinergi dengan pemkab Sinjai, “ lanjut Harun 

Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa Mengapresiasi sinergitas dan kerjasama yang telah terjalin selama ini.

Seto berharap, dengan di tandatanganinya MoU ini,  Kabupaten Sinjai dapat menghadirkan produk - produk hukum yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang - undangan di atasnya dan mampu memberi kemanfaatan bagi masyarakat sehingga pada saat diimplementasikan di masyarakat dapat sinkron. Tentunya ini tidak lepas dari bantuan dan dukungan perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel.

Hadir dalam kegiatan, Kepala Divisi Administrasi Sirajuddin, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggoro Dasananto, Kepala Divisi Pemasyarakatan Edi Kurniadi, Kepala Divisi Keimigrasian Dodi Karnida, Kabid Hukum Kanwil Sulsel Andi Haris, Kasubid FPPHD, Maemunah , Kasubid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum Dan Jaringan Dokumentasi Hukum Yohanis Tani, para perancang Kanwil Sulsel dan perangkat daerah Kabupaten Sinjai.

 

 

#setoharahap
#kekayaanintelektual
#kik

Penulis : KompasTV-Makassar

Sumber : Kompas TV


TERBARU