429 Restoran, 115 Kantor, dan 387 Tempat Usaha Lain Langgar PPKM Darurat di DKI
Peristiwa | 13 Juli 2021, 11:16 WIBIa juga meminta karyawan agar melaporkan kantornya yang tidak masuk ke dalam kategori esensial dan kritikal namun tetap memberlakukan bekerja dari kantor atau WFO.
"Ataupun kalau (kantornya) esensial-kritikal (namun) melebihi kapasitas dan jam opersional, laporkan, tetap kami awasi dan tindak, terlebih bagi sektor non esensial dan kritikal yang tidak diperkenankan (bekerja di kantor) itu jelas melanggar akan kami tindak, kami beri sanksi dan pencabutan izin usaha," tegas Riza.
Baca Juga: Viral Aduan di Aplikasi JAKI, Wagub DKI Tegaskan Akan Jamin Data Pelapor
Terkait perkembangan pelanggaran kantor-tempat usaha hingga saat ini pihak Pemprov DKI Jakarta belum melakukan pidana.
"Belum (ada) yang dipidana, tapi kami tidak segan mempidana bagi mereka yang melanggar terutama kantor-kantor yang berkali-kali (sudah) dikasih tau, ada juga kantor yang menyiasati tutup sementara (lalu) 3 hari berikutnya dia diam-diam sewa di tempat lain, akan kami sanksi tegas," kata Riza.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV