Kasus Tante Dibunuh Keponakan karena Menolak Hubungan Badan, Ini Kata Polisi
Kriminal | 13 Juli 2021, 16:45 WIBNTT, KOMPAS.TV - Remaja berinisial YYF (19) yang duduk di kelas XII Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, membunuh tantenya sendiri, MRL alias BL (47).
Hal itu terjadi karena BL menolak untuk diajak berhubungan badan oleh pelaku.
BL ditemukan tewas di pinggir Cekdam Sadan, Dusun Srin, Desa Raisamane, Kecamatan Rinhat, Malaka, Jumat (2/7/2021).
Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari mengatakan, kronologinya berawal saat pelaku menanyakan keberadaan korban kepada ibunya pada Jumat pagi. Kemudian, kepada pelaku, sang ibu memberi tahu bahwa korban pergi ke kebun untuk memetik sirih.
Setelah itu, pelaku langsung ke lokasi namun tidak melihat korban. Pelaku memutuskan untuk pulang ke rumah melewati cekdam (tanggul air). Saat melintas, pelaku melihat korban sedang mencuci tangan.
"Melihat tantenya, pelaku pun timbul niat untuk menyetubuhi korban, sehingga pelaku mendekatinya," kata Jamari dilansir dari Kompas.com, Senin (12/7/2021).
Namun, niatnya YYF langsung ditolak oleh korban. Kesal pemintaannya ditolak, pelaku mengambil batu dan melempar BL.
Batu mengenai bagian bawah kelopak mata korban hingga berdarah. Korban terjatuh. Dalam kondisi itu, YYF menimpalinya dengan menusukan kayu ke BL hingga tewas.
Baca Juga: 17 Tersangka Pembunuhan Presiden Haiti Ditangkap, Ada Warga Negara AS dan Mantan Tentara Kolombia
Setelah penusukan itu, YYF kembali ke rumah dan membuat sandiwara kepada ibunya bahwa ia menemukan tantenya sudah dalam keadaan tewas di cekdam.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Mendapat laporan itu, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut. Pelaku tak lain adalah keponakannya sendiri, yakni YYF.
"Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kita menangkap pelaku yang masih berstatus pelajar SMA ini pada Minggu kemarin," ujarnya.
YYF mengakui perbuatannya yang telah membunuh tantenya. "Motif pembunuhan karena korban menolak berhubungan badan," ujarnya.
Sekarang, YYF sudah ditahan di Mapolres Malaka untuk proses hukum lebih lanjut dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 338 atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Baca Juga: Insiden 7 Orang Tewas Akibat Bus Tabrak Truk
Penulis : Hedi Basri Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas.com