> >

PPKM Daurat Luar Jawa-Bali, Dishub Pontianak Mulai Berlakukan Penyekatan di Sejumlah Jalan Utama

Berita daerah | 12 Juli 2021, 11:16 WIB
Pemerintah Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Senin, mulai melakukan penyekatan sejumlah jalan dengan diberlakukannya PPKM Darurat mulai tanggal 12 hingga 20 Juli 2021. (Sumber: Kompastv/Ant)

PONTIANAK, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat, mulai berlakukan penyekatan sejumlah jalan menyusul diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat luar Jawa-Bali.

"Ada sepuluh titik penjagaan atau penyekatan jalan yang disiapkan Dinas Perhubungan Kota Pontianak bersama Polresta Pontianak dan Kodim Pontianak yang beroperasi 24 jam, selama pelaksanaan pemberlakuan PPKM Darurat," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pontianak Utin Srilena Candramidi dikutip dari ANTARA, Senin (12/7/2021).

Utin mengatakan kesepuluh pos penjagaan atau penyekatan jalan itu, merupakan jalan-jalan utama; meliputi Pos Batu Layang, simpang Jalan Tanjung Hulu, simpang Jalan Tanjung Raya, simpang Jalan Parit Mayor, simpang Jalan Sudarso – Jalan Adisucipto.

Lalu, simpang Polda Kalbar, simpang Jalan Diponegoro, simpang Kantor Pajak menggunakan tenda, simpang Jalan Karet – Jalan Kom Yos Sudarso, dan simpang Pasar Flamboyan.

Penyekatan di jalan-jalan tersebut berlangsung 24 jam, sejak aturan PPKM Darurat diberlakukan hari ini, Senin (12/7/2021).

Baca Juga: Sosialisasi Penerapan PPKM Darurat Luar Jawa-Bali

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat memperlua PPKM Darurat di 15 daerah luar Jawa-Bali resmi berlaku hari ini.

PPKM Darurat luar Jawa-Bali tersebut sebagai respon atas lonjakan Covid-19 selama beberapa pekan terakhir. 

"Pemerintah mendorong beberapa daerah (di luar Jawa-Bali) untuk diberlakukan PPKM Darurat," jelas Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto dalam konterangan virtualnya, Jumat (9/7/2021).

Menindak lanjuti ketetapan pusat itu, Pemkot Pontianak mengimbau masyarakat untuk berada di rumah saja selama PPKM Darurat. 

Kata Utin, apabila masih ditemukan masyarakat menerobos kesepuluh pos penyekatan itu, maka mereka perintahkan putar balik. "Kami masih menolerir untuk keperluan mendesak, seperti berobat, beli obat, orang yang bekerja di pemerintahan, tenaga kesehatan, serta pegawai konstruksi dan tentunya harus dilengkapi surat tugas dari kantor yang bersangkutan," tambahnya.

Pada kesempatan lain, Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Leo Joko Triwibowo menyatakan dukungan terhadap PPKM Darurat. Pihaknya melakukan penutupan dan penyekatan sejumlah ruas jalan di Kota Pontianak.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, 15 Daerah di Luar Jawa-Bali Ikut Terapkan PPKM Darurat

 

"Kita minta warga kabupaten/kota yang berniat memasuki Kota Pontianak agar ditangguhkan dulu terkecuali memang alasan yang sangat penting, seperti meninggal dunia atau sakit," jelasnya.

Selain penyekatan jalan, lanjut Utin, sejumlah warung kopi, kawasan pertokoan di Pasar Sudirman, Jalan Tanjungpura juga diminta utuk tutup.

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU