PPKM Daurat Luar Jawa-Bali, Dishub Pontianak Mulai Berlakukan Penyekatan di Sejumlah Jalan Utama
Berita daerah | 12 Juli 2021, 11:16 WIBPONTIANAK, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat, mulai berlakukan penyekatan sejumlah jalan menyusul diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat luar Jawa-Bali.
"Ada sepuluh titik penjagaan atau penyekatan jalan yang disiapkan Dinas Perhubungan Kota Pontianak bersama Polresta Pontianak dan Kodim Pontianak yang beroperasi 24 jam, selama pelaksanaan pemberlakuan PPKM Darurat," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pontianak Utin Srilena Candramidi dikutip dari ANTARA, Senin (12/7/2021).
Utin mengatakan kesepuluh pos penjagaan atau penyekatan jalan itu, merupakan jalan-jalan utama; meliputi Pos Batu Layang, simpang Jalan Tanjung Hulu, simpang Jalan Tanjung Raya, simpang Jalan Parit Mayor, simpang Jalan Sudarso – Jalan Adisucipto.
Lalu, simpang Polda Kalbar, simpang Jalan Diponegoro, simpang Kantor Pajak menggunakan tenda, simpang Jalan Karet – Jalan Kom Yos Sudarso, dan simpang Pasar Flamboyan.
Penyekatan di jalan-jalan tersebut berlangsung 24 jam, sejak aturan PPKM Darurat diberlakukan hari ini, Senin (12/7/2021).
Baca Juga: Sosialisasi Penerapan PPKM Darurat Luar Jawa-Bali
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah pusat memperlua PPKM Darurat di 15 daerah luar Jawa-Bali resmi berlaku hari ini.
PPKM Darurat luar Jawa-Bali tersebut sebagai respon atas lonjakan Covid-19 selama beberapa pekan terakhir.
"Pemerintah mendorong beberapa daerah (di luar Jawa-Bali) untuk diberlakukan PPKM Darurat," jelas Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto dalam konterangan virtualnya, Jumat (9/7/2021).
Menindak lanjuti ketetapan pusat itu, Pemkot Pontianak mengimbau masyarakat untuk berada di rumah saja selama PPKM Darurat.
Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV