> >

Penumpang KRL yang Membawa STRP Tidak Sesuai Ketentuan Kemenhub Tidak Diperbolehkan Naik

Sosial | 12 Juli 2021, 09:24 WIB
Penumpang Kereta Rel Listrik atau KRL memakai masker. (Sumber: Kompas.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Baca Juga: Mulai 12 Juli 2021 Naik KRL Wajib Bawa STRP

Anne mengingatkan bagi para penumpang KRL untuk tetap mengikuti aturan yang berlaku yakni KRL hanya digunakan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal dengan membawa STRP. 

'Bagi masyarakat yang bekerja di sektor non esensial dan non kritikal mari kita Maksimalkan beraktivitas dari rumah. Dukung upaya pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19," tutup Anne. 

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU