Penumpang KRL yang Membawa STRP Tidak Sesuai Ketentuan Kemenhub Tidak Diperbolehkan Naik
Sosial | 12 Juli 2021, 09:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai hari ini, Senin (12/7/2021), seluruh pengguna KRL diwajibkan membawa dokumen yakni Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat perjalanan.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan calon penumpang yang membawa surat keterangan tidak sesuai dengan surat edaran Menteri Perhubungan, maka tidak diperbolehkan menggunakan KRL.
"Apabila tidak sesuai dengan aturan SE Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2021, calon pengguna KRL tidak dapat naik KRL," kata Anne dalam keterangan tertulis, Senin.
Anne mengatakan, pemeriksaan STRP pagi ini terpantau lancar dan tertib. Seluruh pengguna diminta untuk mengantre dan tetap menjaga jarak.
"Pemeriksaan dokumen perjalanan dilakukan oleh petugas sebelum calon pengguna memasuki area stasiun atau di dalam area stasiun sebelum menuju ke loker dan gate," kata Anne.
Baca Juga: Hari Ini Transjakarta Tetap Beroperasi, Penumpang Wajib Bawa Surat Keterangan Pekerja
Anne menjelaskan, KRL tetap memberlakukan pembatasan yakni hanya 52 penumpang per kereta. Selain itu, penumpang juga diwajibkan menggunakan masker ganda.
"Selain jaga jarak, seluruh protokol kesehatan juga diberlakukan secara ketat yaitu wajib memakai masker ganda, mengikuti pengukuran suhu tubuh serta mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL," kata Anne.
Anne mengatakan penurunan jumlah penumpang juga terjadi pada hari ini. Per pukul 08.00 WIB, pihak KAI Commuter mencatat penurunan penumpang sebesar 45 persen dibadning Senin (5/7/2021) lalu.
"Pengguna KRL di seluruh stasiun ada 41.069 orang atau berkurang 45% dibanding Senin (5/7) lalu di waktu yang sama yang mencapai 73.808 orang," kata Anne.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV