Mobilitas Masyarakat Masih Tinggi, Ridwan Kamil: PPKM Darurat Jabar Belum Memuaskan
Berita daerah | 7 Juli 2021, 23:33 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengungkapkan, hingga saat ini pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayahnya belum memuaskan.
Pria yang akrab disapa Kang Emil ini menuturkan, hal itu dikarenakan mobilitas masyarakat, terutama di wilayah Jawa Barat bagian utara masih tinggi sejak PPKM Darurat diterapkan.
"Di Jawa Barat itu kita belum memuaskan dari sisi penurunan mobilitas, khususnya di Jawa Barat Utara," kata Kang Emil dalam acara Satu Meja The Forum di Kompas TV, Rabu (7/7/2021).
Menurut penjelasannya, masih tingginya mobilitas dikarenakan wilayah di Jabar bagian utara mayoritas merupakan kawasan industri.
"Karena di Jabar Utara mayoritas adalah industri-industri, 60 persen industri di Indonesia berada di Jabar. Dan mereka memang mendapatkan surat izin dari Kementerian Industrian sehingga mayoritas masih buka menyebabkan aktivitas masih seperti sebelum PPKM Darurat," jelasnya.
Sementara itu, Kang Emil menuturkan hingga hari ini, Jabar juga belum dapat mencapai target terkait penurunan mobilitas masyarakat.
Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Bakal Siapkan Gudang Oksigen di 27 Kabupaten
"Karena kondisi saat ini penurunan (mobilitas) masih kurang dari 20 persen, padahal targetnya sebesar 30 persen, idealnya setengah dari pergerakan penduduk Jawa Barat yang 50 juta itu bisa ditekan," ungkapnya.
Sebab itu, dia menuturkan Kementerian Perindustrian akan mendata ulang industri mana saja yang masuk dalam kategori kritikal dan esensial.
"Kita akan mendaftar ulang mana yang betul-betul darurat sampai tanggal 20 Juli, industri mana yang masuk kategori kritikal esensial itu akan dirilis ulang oleh Pak Menteri Perindustrian," ujar Kang Emil.
Gubernur Jabar ini berharap langkah tersebut dapat membantu dalam menurunkan mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat ini.
"Besok lusa kita juga akan bergerak ke zona-zona industri, satu untuk memastikan kalau tidak memiliki surat izin operasi kegiatan manufaktur istilahnya, itu pasti akan kita tutup," tegas Kang Emil.
"Kedua kalau yang memiliki surat itu kita harus memastikan dia (perusahaan) esensial dan sesuai aturan pekerja harus turun (masuk) di 50 persen dan yang sifatnya back office perkantoran harus 10 persen," lanjutnya.
Baca Juga: Ridwan Kamil: Mulai 5 Juli Warga Jabar yang Isolasi Mandiri Dapat Layanan Dokter Gratis
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV