Anggota Propam Polda Sumsel Briptu RP Ditangkap karena Bawa Sabu-Sabu, Coreng Nama Baik Polri
Hukum | 7 Juli 2021, 06:18 WIBBaca Juga: Akun Instagram Hilang Lagi, Jerinx SID Lapor Polisi
Terancam Dipecat
Briptu RP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.
Selain itu RP juga terancam dipecat sebagai anggota Polri. Sebab, perbuatan yang dilakukan oleh tersangka telah mencoreng nama baik instansi tersebut.
"Kami juga akan kenakan pidana untuk tersangka, kasusnya akan tetap berjalan," ujar Abdullah.
Baca Juga: Polisi Tangkap Penyebar Hoax Kecelakaan Karena PJU Padam Selama PPKM Darurat
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV