> >

Anggota Propam Polda Sumsel Briptu RP Ditangkap karena Bawa Sabu-Sabu, Coreng Nama Baik Polri

Hukum | 7 Juli 2021, 06:18 WIB
Ilustrasi polisi (Sumber: Tribunnews.com)

Baca Juga: Akun Instagram Hilang Lagi, Jerinx SID Lapor Polisi

Terancam Dipecat

Briptu RP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.

Selain itu RP juga terancam dipecat sebagai anggota Polri. Sebab, perbuatan yang dilakukan oleh tersangka telah mencoreng nama baik instansi tersebut.

"Kami juga akan kenakan pidana untuk tersangka, kasusnya akan tetap berjalan," ujar Abdullah.

Baca Juga: Polisi Tangkap Penyebar Hoax Kecelakaan Karena PJU Padam Selama PPKM Darurat

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU