Anggota Propam Polda Sumsel Briptu RP Ditangkap karena Bawa Sabu-Sabu, Coreng Nama Baik Polri
Hukum | 7 Juli 2021, 06:18 WIBPALEMBANG, KOMPAS.TV - Briptu RP, anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Selatan ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,39 gram.
Briptu RP ditangkap petugas Polrestabes Palembang saat sedang melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di simpang Rumah Sakit Charitas, pada Senin (5/7/2021).
Baca Juga: Polisi Tangkap Pembuat Video yang Tuding Gereja Gelar Ibadah Saat PPKM Darurat
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polrestabes Palembang, AKBP Mochamad Abdullah, mengatakan Briptu RP saat ini telah diamankan untuk diperiksa.
Namun, sebelum penangkapan berlangsung, petugas dari Polrestabes Palembang telah lebih dulu mengintai gerak-gerik Briptu RP.
"Memang benar penangkapan itu, sekarang masih diperiksa," kata Abdullah, lewat pesan singkat, Selasa (6/7/2021), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Polisi Incar Pedagang Online yang Mark Up Harga Obat untuk Penyembuhan Covid-19
Abdullah menjelaskan, pihaknya telah mengambil sampel melalui tes urine kepada yang bersangkutan. Hasilnya, Briptu RP positif menggunakan narkoba.
Saat ini, Abdullah melanjutkan, polisi juga tengah memburu pemasok barang haram tersebut.
"Kita belum tahu tersangka ini dapat barangnya di mana, sekarang masih dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV