> >

Virgita Legina Hellu Jadi Tersangka karena Rencanakan Bunuh Suaminya Juragan Emas dengan Selingkuhan

Kriminal | 7 Juli 2021, 01:15 WIB
Kolase foto Virgita Legina Hellu, istri juragan emas Nasaruddin. (Sumber: Tribunnews.com)

JAYAPURA, KOMPAS.TV - Virgita Legina Hellu, istri dari juragan emas bernama Nasaruddin (45) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota.

Penetapan tersangka terhadap wanita berusia 25 tahun itu karena diduga turut merencanakan pembunuhan suaminya bersama selingkuhannya Mahdi Mehrban, warga asal Afganistan.

Baca Juga: Warga Afghanistan Terlibat Pembunuhan Pengusaha Emas

Diketahui, Nasarudin yang merupakan pemilik toko emas Bintang Cenderawasih Arso dibunuh di jalan Hanurata, Holtekam, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Senin malam (28/6/2021).

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Hendry Bawiling, membenarkan bahwa Virgita Legina Hellu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Memang benar Virgita Legina Hellu (25) sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Hendry di Jayapura seperti dikutip dari Antara, Selasa (6/7/2021).

Baca Juga: Sang Istri dan Selingkuhannya Jadi Otak Pembunuhan Pengusaha Emas di Jayapura

Hendry menuturkan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menangkap Virgita di Enrekang, Sulawesi Selatan.

Setelah itu, polisi melakukan pemeriksaan terhadap Virgita. Hasilnya, kata Hendry, yang bersangkutan mengaku turut merencanakan pembunuhan terhadap suaminya bersama tersangka Mahdi Mehrban.

Lebih lanjut, Hendry menuturkan, rencana pembunuhan terhadap korban juga sebetulnya sudah direncanakan sejak bulan Februari lalu.

Baca Juga: Info Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Cetakan Antam Turun UBS Naik, Ini Rinciannya

Namun, menurut Hendry, rencana tersebut tak kunjung terealisasi karena ada perbedaan pendapat antarkedua pelaku yang saling kenal melalui media sosial tersebut. 

"Senin malam itulah baru terwujud setelah tiga kali gagal," ucap mantan Kapolsek Jayapura Utara itu.

Hendry menambahkan, bahwa kedua tersangka memang menjalin hubungan sejak bulan Januari 2021.

Dari hubungan gelapnya itulah, muncul rencana menghabisi nyawa korban.

Baca Juga: 42 Adegan Diperagakan Dalam Rekonstruksi Pembunuhan Dan Pembakaran Mayat Di Mallawa Maros

Selain menangkap Virgita, polisi juga telah menangkap Mahdi Mehrban pada Sabtu, 2 Juli 2021 di Bandara Sentani.

Penangkapan dilakukan ketika tersangka hendak pergi meninggalkan Papua dengan tujuan ke Makassar.

Kini, keduanya telah ditahan di Polresta Jayapura Kota.

"Kedua tersangka pasangan terlarang saat ini ditahan di rutan Polresta Jayapura Kota," tutur Hendry. 

Atas perbuatannya, polisi menjerat Virgita dengan pasal 340 jo 55 dan 56 KUHP. 

Baca Juga: Sempat Terdengar Teriakan Minta Tolong, Ibu dan Anak Jadi Korban Pembunuhan di Kamar Indekos

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU