Kemacetan Terjadi di Hari Kerja Pertama PPKM Darurat, Pangdam: Banyak Perusahaan Tak Patuhi Aturan
Peristiwa | 5 Juli 2021, 13:29 WIBBaca Juga: PPKM Darurat, Panser TNI dan Kendaraan Taktis Brimob Sekat Jalan Lenteng Agung
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada masa PPKM Darurat Jawa-Bali, pemerintah mewajibkan 100 persen work from home untuk sektor non-esensial.
Untuk sektor esensial, diberlakukan maksimal 50 persen work from office dengan protokol kesehatan ketat, sedangkan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen work from office dengan protokol kesehatan ketat.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV