PPKM Darurat, Pemkab Bekasi Siapkan Sanksi bagi Warga yang Bandel
Update corona | 3 Juli 2021, 16:58 WIBBEKASI, KOMPAS.TV - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, mengancam pidana pelanggar yang terbukti secara sengaja tidak mematuhi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika mengatakan, ancamannya bisa hingga pidana badan atau sanksi penyegelan tempat-tempat yang termasuk non-esensial.
"Ancamannya hingga pidana badan, kalau wewenang kami ada di peraturan daerah, sementara terkait karantina kesehatan itu domain kepolisian," terang Dodo.
Menurut Dodo, ancaman hukuman tersebut seperti yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 yang ditindaklanjuti dengan Instruksi Bupati Bekasi 14/2021 tentang PPKM Darurat untuk mengendalikan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: PPKM Darurat, Jalur Puncak Bogor Mulai dari Simpang Gadog Disekat!
Lebih lanjut, Dodo menjelaskan bahwa pada salah satu diktum Instruksi Bupati Bekasi 14/2021 menyebut penerapan sanksi pelanggar PPKM Darurat Kabupaten Bekasi.
Ancaman sanksi itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Selanjutnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Bekasi serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Windhy Mauly juga mengatakan bahwa sanksi ditujukan bagi pelanggar yang tidak mematuhi kebijakan.
Sansi akan diberlakukan dengan beberapa tahapan, mulai dari sosialisasi dan edukasi, teguran lisan dan tertulis, hingga penyegelan dan pemberian sanksi pidana.
"Kami tetap mengedepankan pendekatan secara persuasif sambil melakukan sosialisasi. Semua tindakan diambil secara simpatik dan humanis," kata dia.
Windhy mengaku sanksi tegas berupa penyegelan dan pidana badan hanya akan diberikan kepada pelanggar yang bandel. Sudah ditegur beberapa kali, baik lisan maupun tulisan, namun tetap tak patuh.
"Kalau sudah seperti itu kondisinya, ya kami sanksi tegas, karena bagaimana pun juga kesehatan dan keselamatan warga menjadi prioritas kami dalam penanganan Covid-19 di masa PPKM Darurat ini," tegasnya.
Seperti diketahui, kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali mengatur sejumlah pembatasan aktivitas sosial kemasyarakatan, seperti pemberlakuan 100 persen bekerja dari rumah bagi sektor non-esensial, 50 persen sektor esensial, dan kegiatan belajar mengajar daring di seluruh satuan pendidikan.
Termasuk juga pengetatan penutupan sementara pusat perdagangan, perbelanjaan dan mal. Dikecualikan bagi yang melayani kebutuhan dasar dan kesehatan, serta fasilitas umum dan aktivitas sosial kemasyarakatan lainnya, termasuk objek wisata, tempat hiburan, dan pelaku usaha kuliner.
Baca Juga: Selain Tes Swab, Kartu Vaksin Juga Jadi Syarat Perjalanan Saat PPKM Darurat
Penulis : Hedi Basri Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV