PPKM Darurat, Pemkab Bekasi Siapkan Sanksi bagi Warga yang Bandel
Update corona | 3 Juli 2021, 16:58 WIBBEKASI, KOMPAS.TV - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, mengancam pidana pelanggar yang terbukti secara sengaja tidak mematuhi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika mengatakan, ancamannya bisa hingga pidana badan atau sanksi penyegelan tempat-tempat yang termasuk non-esensial.
"Ancamannya hingga pidana badan, kalau wewenang kami ada di peraturan daerah, sementara terkait karantina kesehatan itu domain kepolisian," terang Dodo.
Menurut Dodo, ancaman hukuman tersebut seperti yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 yang ditindaklanjuti dengan Instruksi Bupati Bekasi 14/2021 tentang PPKM Darurat untuk mengendalikan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: PPKM Darurat, Jalur Puncak Bogor Mulai dari Simpang Gadog Disekat!
Lebih lanjut, Dodo menjelaskan bahwa pada salah satu diktum Instruksi Bupati Bekasi 14/2021 menyebut penerapan sanksi pelanggar PPKM Darurat Kabupaten Bekasi.
Ancaman sanksi itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Selanjutnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Bekasi serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Windhy Mauly juga mengatakan bahwa sanksi ditujukan bagi pelanggar yang tidak mematuhi kebijakan.
Sansi akan diberlakukan dengan beberapa tahapan, mulai dari sosialisasi dan edukasi, teguran lisan dan tertulis, hingga penyegelan dan pemberian sanksi pidana.
Penulis : Hedi Basri Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV