PPKM Darurat Bantul, Begini Aturan Pelaksanaan Iduladha dari Malam Takbir sampai Pemotongan Kurban
Update corona | 3 Juli 2021, 15:25 WIBBANTUL, KOMPAS.TV- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul melarang masyakarat menggelar takbir keliling dan salat Iduladha berjamaah di lapangan seiring dengan penerapan PPKM Darurat mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan kegiatan keagamaan ditiadakan selama PPKM Darurat.
"Seluruh tempat ibadah di Bantu ditutup sementara," ujarnya, Jumat (2/7/2021).
Ia juga akan mengeluarkan surat edaran untuk mengatur pelaksanaan Iduladha di Bantul.
Salat Iduladha boleh dilakukan di rumah masing-masing secara berjamaah.
Baca Juga: PPKM Darurat di Bantul Menghapus Aturan Zonasi, Begini Penjelasannya
Pelarangan salat Iduladha di lapangan bertujuan untuk mencegah kerumunan yang berisiko menimbulkan penularan Covid-19.
Penyelenggaraan takbir keliling di malam Iduladha juga akan ditiadakan, termasuk tidak diperbolehkan untuk melakukan takbir di tempat ibadah yang dilaksanakan secara berkerumun.
"Takbir diharapkan dapat dilakukan di rumah masing-masing," sambung Wakil Bupati Bantul, Joko Purnomo.
Terkait penyembelihan hewan kurban, ada aturan yang harus diikuti selama PPKM darurat.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV