PPKM Darurat Bantul, Begini Aturan Pelaksanaan Iduladha dari Malam Takbir sampai Pemotongan Kurban
Update corona | 3 Juli 2021, 15:25 WIBBANTUL, KOMPAS.TV- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul melarang masyakarat menggelar takbir keliling dan salat Iduladha berjamaah di lapangan seiring dengan penerapan PPKM Darurat mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan kegiatan keagamaan ditiadakan selama PPKM Darurat.
"Seluruh tempat ibadah di Bantu ditutup sementara," ujarnya, Jumat (2/7/2021).
Ia juga akan mengeluarkan surat edaran untuk mengatur pelaksanaan Iduladha di Bantul.
Salat Iduladha boleh dilakukan di rumah masing-masing secara berjamaah.
Baca Juga: PPKM Darurat di Bantul Menghapus Aturan Zonasi, Begini Penjelasannya
Pelarangan salat Iduladha di lapangan bertujuan untuk mencegah kerumunan yang berisiko menimbulkan penularan Covid-19.
Penyelenggaraan takbir keliling di malam Iduladha juga akan ditiadakan, termasuk tidak diperbolehkan untuk melakukan takbir di tempat ibadah yang dilaksanakan secara berkerumun.
"Takbir diharapkan dapat dilakukan di rumah masing-masing," sambung Wakil Bupati Bantul, Joko Purnomo.
Terkait penyembelihan hewan kurban, ada aturan yang harus diikuti selama PPKM darurat.
Di tempat penyembelihan hewan kurban maksimal hanya ada 20 panitia yang harus menerapkan protokol kesehatan.
Pemotongan kurban tidak dipusatkan di satu titik. Misal, Masjid A menyembelih lima ekor sapi, maka ada lima titik pemotongan kurban.
Baca Juga: Bakal Ada Instalasi Generator Oksigen Medis di RSUD Panembahan Senopati Bantul, Ini Keuntungannya
"Dan diharapkan dekat dengan masyarakat yang akan diberikan daging kurbannya, jadi tidak terpusat di satu titik," tuturnya.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV