> >

PPKM Darurat di Bantul Menghapus Aturan Zonasi, Begini Penjelasannya

Sosial | 2 Juli 2021, 18:27 WIB
Ilustrasi PPKM darurat di Bantul. (Sumber: Shutterstock)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Bupati  Bantul Abdul Halim Muslih mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM di wilayah Bantul yang berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021.

Aturan PPKM darurat yang diterapkan di Bantul secara tidak langsung menghapus sekat-sekat dan aturan zonasi yang selama ini diberlakukan saat PPKM mikro.

"Bantul jadi satu zonasi PPKM darurat, perlakuannya sama semua, tidak ada lagi zona hijau, kuning, oranye dan merah," ujarnya, Jumat (2/7/2021).

Ia menekankan seluruh aktivitas masyarakat dibatasi dan akan dikenakan sanksi bagi yang melanggar. Seluruh kegiatan wisata, seni, keagamaan ditiadakan selama 17 hari. 

Baca Juga: Bakal Ada Instalasi Generator Oksigen Medis di RSUD Panembahan Senopati Bantul, Ini Keuntungannya

"Kami juga menunda sekolah tatap muka yang rencananya dimulai 12 Juli 2021," ucapnya.

Ruang publik di Bantul juga dilarang dipergunakan untuk kegiatan berkerumun, termasuk berolahraga. Ia meminta warga Bantul untuk berolahraga di rumah masing-masing. 

Pasar tradisional hanya boleh beroperasi sampai pukul 13.00 WIB dan supermarket buka sampai pukul 20.00 WIB. Meskipun demikian, ia tidak melarang kegiatan resepsi pernikahan di Bantul dengan catatan orang yang hadir maksimal 30 orang.

Selebihnya, aturan PPKM darurat di Bantul sama persis dengan ketentuan yang dikeluarkan pemerintah. Termasuk restoran dan kafe dilarang melayani pengunjung yang makan di tempat dan hanya bisa melayani pesan antar atau dibawa pulang.

Baca Juga: Kronologi Warga Pukul Personel Polsek Pandak Bantul Saat Imbauan Protokol Kesehatan

 

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU