> >

Sultan HB X Tegaskan Bakal Ada Sanksi Hukum untuk Pelanggar PPKM Darurat di DIY

Update corona | 2 Juli 2021, 14:31 WIB
Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan HB X ketika diwawancarai di Dalem Ageng, Komplek Kepatihan, Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, Selasa (20/6/2017) (Sumber: KOMPAS.com/Teuku Muh Guci S)

Selama PPKM darurat, Pemda DIY akan mengikuti rapat evaluasi dengan pemerintah pusat setiap tiga hari sekali.

Artinya, jika kondisi membaik, maka bisa lebih kendor. Namun, ia menegaskan bahwa kendor yang dimaksud hanya untuk menjaga kesinambungan.

"Jangan sampai berikutnya bubrah (bubar) lagi," kata Sultan HB X.

Baca Juga: Yogya Batal Lockdown, Berikut Strategi Sultan HB X Tangani Lonjakan Kasus Covid-19

Terkait bantuan untuk masyarakat selama PPKM darurat, ia mengatakan pemerintah pusat dan daerah akan kembali membagikan bantuan langsung tunai (BLT).

Anggaran BLT ini bukan by design atau sudah dianggarkan mengingat pemerintah tidak pernah memperkirakan kondisi seperti ini.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU