> >

Sultan HB X Tegaskan Bakal Ada Sanksi Hukum untuk Pelanggar PPKM Darurat di DIY

Update corona | 2 Juli 2021, 14:31 WIB
Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan HB X ketika diwawancarai di Dalem Ageng, Komplek Kepatihan, Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, Selasa (20/6/2017) (Sumber: KOMPAS.com/Teuku Muh Guci S)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Gubernur DIY Sultan HB X mengatakan lima kabupaten kota di DIY siap mengikuti PPKM darurat seperti keputusan pemerintah pusat.

Sultan HB X juga sudah menggelar rapat koordinasi dengan kepala daerah kabupaten dan kota untuk segera menyelesaikan SK gubernur dan bupati wali kota terkait PPKM darurat di wilayah masing-masing.

"Prinsip kami membatasi mobilitas masyarakat yang selama ini agak sulit, masyarakat harus lebih punya kesadaran, kemauan, untuk tidak egois, untuk menahan diri, kalau tidak perlu tidak meninggalkan rumah," ujar Sultan HB X, Jumat (2/7/2021).

Selama pelaksanaan PPKM darurat di DIY pada 3 sampai 20 Juli 2021, Sultan HB X mengikuti aturan pusat yakni menutup tempat publik seperti tempat pariwisata dan seni budaya.

Demikian pula tempat makan hanya melayani pembelian untuk dibawa pulang dan tidak melayani makan di tempat. Menurut Sultan HB X, langkah ini dilakukan untuk mengurangi kerumunan.

Baca Juga: Bantah Lockdown Yogyakarta, Sultan HB X: Kita Nggak Kuat Biayai Rakyat

"Karena makan pasti buka masker, kita tidak tahu sebelah kita ada yang positif atau tidak," ucapnya.

Sultan HB X juga mengungkapkan, Pemda DIY memiliki wewenang menerapkan PPKM darurat dan akan berkoordinasi dengan Polda, TNI, serta kejaksaan.

Bagi yang tidak bisa melaksanakan PPKM darurat, aparat tidak akan segan mengambil tindakan.

"Aspek-aspek yang berkaitan dengan hukum kami terapkan, tidak hanya untuk Yogyakarta, tetapi (PPKM ini juga) untuk Jawa dan Bali," tuturnya.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU