> >

PPKM Darurat Jawa-Bali, Ridwan Kamil Sampaikan Permohonan Maaf ke Warga Jabar

Berita daerah | 2 Juli 2021, 08:37 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil  (Sumber: Humas Pemprov Jabar)

Baca Juga: PPKM Darurat, Pemerintah Beri BST Sebesar Rp600.000

Bahkan Luhut juga menegaskan baik Gubernur, Bupati dan Wali Kota dapat diberhentikan sementara jika tidak menjalankan kebijakan tersebut. 

"Dalam hal Gubernur, Bupati dan Walikota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan selama peiode PPKM, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara," kata Luhut dalam keterangan pers secara virtual, Kamis (1/7/2021). 

Adapun sanksi tersebut, lanjut dia, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Lebih lanjut, Luhut menjelaskan bahwa pengaturan secara detail untuk kepala daerah akan dikeluarkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. 

Baca Juga: PPKM Darurat Berlaku Hingga 20 Juli, Targetkan Penurunan Angka Kasus Baru Dibawah 10 RIbu

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU