> >

Ini Motif 7 Anak yang Merusak Makam di Solo, Kini Jadi Tersangka

Hukum | 1 Juli 2021, 16:46 WIB
Kapolresta Surakarta, Kombes Ade Safri Simanjuntak (Sumber: Tribunnews.com)

Adapun upaya diversi yang dilakukan dengan mempertemukan semua pihak. Itu antara lain pihak korban, ABH yang didampingi orang tuanya.

Kemudian, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Surakarta, Balai Pemasyarakatan (Bapas), psikolog, tokoh masyarakat, dan tokoh agama setempat.

Untuk kategori kedua, anak yang usianya di bawah 12 tahun pananganannya melalui keputusan tiga pilar.

Penyidik Polresta Surakarta, pekerja sosial, dan Bapas, mengembalikan ABH kepada orang tuanya atau rekomendasi lain terkait dengan pembinaan lebih lanjut.

Baca Juga: 18 Pemakaman Covid di Kota Malang Dilakukan Dalam Sehari, Jenazah Antre Ditangani

Dari tujuh anak yang ditetapkan tersangka itu, terdiri atas satu anak dilakukan upaya diversi dan enam lainnya melalui keputusan tiga pilar.

Kombes Ade menuturkan upaya diversi dan keputusan tiga pilar itu kemudian akan diajukan ke Pengadilan Negeri Surakarta.

Ini untuk mendapatkan penetapan yang dapat dijadikan dasar kepolisian untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Diberitakan sebelumnya, perusakan di TPU Cemoro Kembar terjadi pada hari Rabu (16/6/2021) sekitar pukul 15.00 WIB oleh sembilan anak murid di sebuah lembaga pendidikan Kuttab di daerah itu.

Baca Juga: Momen Ganjar Ditemani Gibran Tinjau RS Lapangan di Solo

"Dari hasil pemeriksaan, ada sekitar 12 nisan rusak," kata Ade.

Tim penyidik telah memanggil sembilan anak atas dugaan sebagai pelaku perusakan makam.

Ketika bertemu penyidik, mereka didampingi orang tua/keluarga, Bapas, DP3APM Kota Surakarta, dan tokoh masyarakat setempat.

Baca Juga: Gibran Tutup Sekolah yang Muridnya Diduga Merusak Belasan Makam di Solo

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU