Polisi Tetapkan 7 Anak Jadi Tersangka Perusakan Makam di Kota Solo
Kriminal | 1 Juli 2021, 15:24 WIBSOLO, KOMPAS.TV - Tujuh anak ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Polres Kota Surakarta terkait kasus perusakan makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cemoro Kembar, Kelurahan Mojo, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah.
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol. Ade Safri Simanjutak menuturkan hasil penyelidikan tersebut seusai menghadiri acara peringatan HUT Ke-75 Bhayangkara di Mapolres Surakarta, Kamis (1/7/2021).
"Setelah tim penyidik Polresta Surakarta melakukan gelar kasus tersebut, menetapkan tujuh anak berhadapan dengan hukum (ABH) sebagai tersangka," ungkapnya, seperti dilansir dari Antara, Kamis.
Ade menambahkan, menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dari tujuh ABH tersebut akan dibagi menjadi dua kategori pananganan sesuai dengan batasan usia mereka.
Baca Juga: Selidiki Perusakan Makam di Solo, Polisi Periksa 23 Saksi
Kategori pertama yakni anak usia 12 tahun ke atas dan belum umur 18 tahun, dengan penanganan melalui langkah-langkah diversi mempertemukan semua pihak, baik korban maupun keluarga pelaku.
Pada hari ini, Ade mengatakan, pihaknya tengah mengupayakan itu karena amanat UU Sistem Peradilan Pidana Anak menyebutkan bahwa wajib upaya diversi pada setiap tingkat pemeriksaan tersangka.
Pihak-pihak yang akan dihadirkan dalam upaya diversi tersebut antara lain pihak korban, ABH bersama orang tuanya, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Surakarta, Bapas, psikolog, tokoh masyarakat, dan tokoh agama setempat.
Sementara, kategori kedua yang usianya masih di bawah 12 tahun, penanganan ABH akan melalui keputusan dari tiga pilar.
Yakni penyidik Polresta Surakarta, pekerja sosial, dan Bapas, guna mengembalikan mereka kepada orang tuanya atau rekomendasi lain terkait dengan pembinaan lebih lanjut.
Baca Juga: Gibran Tutup Sekolah yang Muridnya Diduga Merusak Belasan Makam di Solo
Ade menyebutkan, dari tujuh anak yang ditetapkan tersangka itu, satu di antaranya bakal dilakukan upaya diversi, sementara enam lainnya melalui keputusan tiga pilar.
Lebih lanjut, Ade menjelaskan, setelah upaya diversi dan keputusan tiga pilar sudah dilakukan, kemudian hasilnya akan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta guna mendapat penetapan yang bisa dijadikan dasar kepolisian untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Diketahui motif ketujuh anak itu merusak nisan bervariasi, mulai dari hanya main-main hingga ada pula yang sengaja melakukan perbuatan itu.
Sebelumnya, Rabu (16/6/2021) sekitar pukul 15.00 WIB, terjadi perusakan nisan di TPU Cemoro Kembar oleh sembilan anak murid dari sebuah lembaga pendidikan Kuttab di daerah setempat.
"Dari hasil pemeriksaan, ada sekitar 12 nisan rusak," katanya.
Sembilan anak yang diduga sebagai pelaku perusakan makam tersebut lantas dipanggil oleh tim penyidik, dengan pendampingan orang tua/keluarga, Bapas, DP3APM Kota Surakarta, dan tokoh masyarakat setempat.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV