7 Instruksi Ganjar Pranowo Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19 di Jawa Tengah
Update corona | 30 Juni 2021, 10:08 WIBSEMARANG, KOMPAS.TV - Bertambahnya daerah zona merah di Jawa Tengah menandakan kasus Covid-19 di wilayah setempat masih belum terkendali.
Diketahui, dari semula lima daerah yang masuk dalam zona merah, kini terdapat 25 kabupaten/kota di Jateng yang masuk risiko tinggi.
Melihat kondisi tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengambil langkah cepat dengan menerbitkan Instruksi Gubernur No 1 Tahun 2021 tentang percepatan penanggulangan lonjakan kasus Covid-19 di Jawa Tengah.
“Instruksi Gubernur sudah saya kirimkan ke seluruh bupati/wali kota di Jateng. Saya minta instruksi itu benar-benar dijalankan agar lonjakan kasus Covid-19 di Jateng saat ini bisa segera dikendalikan,” kata Ganjar dikutip dari laman Pemprov Jateng, Rabu (30/6/2021).
Dalam Ingub tersebut terdapat tujuh perintah Ganjar kepada Bupati dan Wali Kota di seluruh daerah di Jawa Tengah untuk menekan angka penyebaran kasus Covid-19.
Baca Juga: Ganjar Minta Bupati Pekalongan Jaga Daerahnya Dari Korona
Pertama, Bupati/wali kota wajib melakukan pembatasan total (lockdown) pada RT/RW/desa dan kelurahan yang masuk zona merah.
Lockdown dimaksud yakni membatasi mobilitas warga keluar masuk wilayah RT, maksimal pukul 20.00 WIB. Semua warga dilarang beraktivitas di luar jam itu kecuali darurat.
Melarang kerumunan yang melibatkan lebih dari tiga orang. Melarang keramaian di tempat umum, dan meminta kegiatan keagamaan dilakukan secara mandiri di rumah masing-masing sampai wilayahnya tak lagi masuk zona merah.
“Pelaksanaan pembatasan total tersebut harus dijaga ketat oleh aparat desa dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, serta Satgas Jogo Tonggo,” tegas Ganjar.
Kedua, bupati/ wali kota mendorong gerakan saling mengingatkan (Eling lan Ngelingke).
Gerakan itu penting untuk menyadarkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan, khususnya 5 M secara luas.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Instruksikan Lockdown 7000 RT yang Berstatus Zona Merah di Jawa Tengah
Ketiga, pimpinan daerah wajib mengaktifkan call center untuk pelayanan informasi dalam penanganan Covid-19. Setiap keluhan dan aduan dari masyarakat, harus ditangani secara cepat.
Keempat, kepala daerah harus memastikan ketersediaan obat, alat kesehatan, oksigen dan tenaga kesehatan di masing-masing rumah sakit.
Kelima, tingkatkan jumlah tempat tidur ICU dan isolasi minimal 40 persen dari yang sudah tersedia saat ini.
Keenam, seluruh bupati/ wali kota harus menyediakan tempat isolasi terpusat. Ganjar meminta aset-aset pemerintah digunakan untuk keperluan itu.
Ketujuh, melakukan percepatan vaksinasi dengan membuat sentra-sentra vaksinasi.
“Silahkan bekerja sama dengan asosiasi dan komunitas untuk percepatan vaksinasi,” ujar dia.
Baca Juga: BOR RS di Atas 80 Persen, Gubernur Jateng Minta Pemkab Batang Siapkan Skenario RS Darurat atau Tenda
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV