> >

7 Instruksi Ganjar Pranowo Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19 di Jawa Tengah

Update corona | 30 Juni 2021, 10:08 WIB
Gubenur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (Sumber: KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA)

SEMARANG, KOMPAS.TV - Bertambahnya daerah zona merah di Jawa Tengah menandakan kasus Covid-19 di wilayah setempat masih belum terkendali. 

Diketahui, dari semula lima daerah yang masuk dalam zona merah, kini terdapat 25 kabupaten/kota di Jateng yang masuk risiko tinggi.

Melihat kondisi tersebut,  Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengambil langkah cepat dengan menerbitkan Instruksi Gubernur No 1 Tahun 2021 tentang percepatan penanggulangan lonjakan kasus Covid-19 di Jawa Tengah.

“Instruksi Gubernur sudah saya kirimkan ke seluruh bupati/wali kota di Jateng. Saya minta instruksi itu benar-benar dijalankan agar lonjakan kasus Covid-19 di Jateng saat ini bisa segera dikendalikan,” kata Ganjar dikutip dari laman Pemprov Jateng, Rabu (30/6/2021). 

Dalam Ingub tersebut terdapat tujuh perintah Ganjar kepada Bupati dan Wali Kota di seluruh daerah di Jawa Tengah untuk menekan angka penyebaran kasus Covid-19.

Baca Juga: Ganjar Minta Bupati Pekalongan Jaga Daerahnya Dari Korona

Pertama, Bupati/wali kota wajib melakukan pembatasan total (lockdown) pada RT/RW/desa dan kelurahan yang masuk zona merah.

Lockdown dimaksud yakni membatasi mobilitas warga keluar masuk wilayah RT, maksimal pukul 20.00 WIB. Semua warga dilarang beraktivitas di luar jam itu kecuali darurat.

Melarang kerumunan yang melibatkan lebih dari tiga orang. Melarang keramaian di tempat umum, dan meminta  kegiatan keagamaan dilakukan secara mandiri di rumah masing-masing sampai wilayahnya tak lagi masuk zona merah.

“Pelaksanaan pembatasan total tersebut harus dijaga ketat oleh aparat desa dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, serta Satgas Jogo Tonggo,” tegas Ganjar.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU