Mencekam, 7 Kantor Pemerintahan di Yalimo Dibakar Massa, Warga Ketakutan Ngungsi ke Markas TNI-Polri
Peristiwa | 30 Juni 2021, 00:21 WIBYALIMO, KOMPAS.TV - Sejumlah kantor pemerintahan di Kabupaten Yalimo, Papua dibakar oleh sekelompok massa pada Selasa (29/6/2021) sore.
Dilansir dari Tribunnews.com, sedikitnya ada 7 kantor pelayanan yang dibakar massa di Kabupaten Yalimo.
Baca Juga: Terungkap! Wakil Bupati Yalimo Tenggak 4 Botol Vodka Sebelum Tewaskan Polwan Christin
Kantor yang menjadi sasaran kekecewaan massa hingga akhirnya dibakar yakni Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kantor Gakkumdu.
Kemudian, Kantor DPRD, Kantor Dinas Kesehatan, BPMK, kantor Dinas Perhubungan dan Bank Papua.
Selain melakukan pembakaran, massa juga memblokade jalan utama Elelim, ibu kota Yalimo.
Hingga malam ini suasana di Kabupaten Yalimo masih mencekam. Warga bahkan sampai ketakutan dan mengungsi di Polres dan Koramil setempat.
Kabag Ops Polres Yalimo, AKP Agus Tianto, mengakui situasi Kabupaten Yalimo masih mencekam.
Aparat yang bertugas masih melakukan pengamanan bagi warga yang hendak mengungsi.
"Anggota di Polres masih siaga. Termasuk juga melakukan pengamanan bagi warga yang mengungsi," kata Agus saat dikonfirmasi pada Selasa (29/6/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Baca Juga: Kapolri Santuni Keluarga Polwan Korban Tabrakan Wakil Bupati Yalimo
Sementara itu, Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri, mengatakan pembakaran sejumlah kantor di Kabupaten Yalimo dipicu karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada.
Diketahui, MK memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Erdi Dabi dan Jhon Wilil di Pilkada Yalimo.
Padahal, pasangan tersebut sudah pernah dua kali ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU.
Karena putusan MK itulah, massa pendukung pasangan calon kepala daerah Kabupaten Yalimo, Erdi Dabi-Jhon Wilil, membakar kantor pemerintahan di Distrik Elelim, Selasa (29/6/2021).
Fakhiri kemudian memerintahkan jajarannya di Polres Yalimo untuk lebih mengutamakan keselamatan warga agar tidak menjadi korban pelampiasan massa pendukung Erdi Dabi-Jhon Wilil yang tengah emosi.
"Masyarakat yang ketakutan sehingga mengungsi ke polres, kami sudah memerintahkan untuk menggunakan bangunan yang ada dan bangunan pos dan Koramil," ujar Fakhiri di Jayapura, Selasa (29/6/2021).
Fakhiri juga meminta personel Polres Yalimo untuk tidak menggunakan cara represif dalam menangani massa yang tengah emosi itu.
Baca Juga: Wakil Bupati Yalimo Diduga Mabuk Tabrak Polwan Hingga Tewas, Ternyata Tak Bawa SIM dan STNK
Dalam meredakan emosi massa, Fakhiri meminta anggotanya menerapkan cara persuasif dengan mendekati para tokoh masyarakat.
"Saya juga sudah memerintahkan kapolres untuk meminta para tokoh dari pasangan calon 01 supaya tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan atau menimbulkan adanya korban jiwa, kami masih lakukan pendekatan terus," kata Fakhiri.
Hingga malam ini, ada ratusan warga Yalimo yang mengamankan diri di Polres Yalimo dan Koramil Elelim.
Duduk Perkara
Pilkada Yalimo 2020 diketahui diikuti oleh dua pasangan calon kepala daerah, yakni nomor urut 1 Erdi Dabi-Jhon Wilil, nomor urut 2 Lakiyus Peyon-Nahum Mabel.
Dari hasil rapat pleno KPU Yalimo pada 18 Desember 2020, KPU menetapkan paslon nomor urut 1 menjadi pemenang dengan perolehan 47.881 suara atau unggul 4.814 suara dari saingannya.
Namun, putusan tersebut digugat ke MK oleh paslon nomor urut dua. Pada 19 Maret 2021, MK memerintahkan KPU Yalimo melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 105 TPS yang tersebar di Distrik Apalapsili dan Welarek.
PSU dilakukan pada 5 Mei 2021 dan pada 15 Mei 2021. Setelah itu, KPU menggelar rapat pleno dan memutuskan Erdi Dabi-Jhon Wilil menjadi pemenang Pilkada Yalimo dengan perolehan 47.785 suara atau unggul 4.732 suara dari lawannya.
Baca Juga: Diduga Mabuk Saat Mengemudi, Wakil Bupati Yalimo Tabrak Polwan Hingga Tewas
Pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel kembali menggugat hasil tersebut ke MK. Kali ini, materi gugatannya adalah status Erdi Dabi yang merupakan mantan narapidana, yang seharusnya belum bisa menjadi peserta Pilkada.
Pada 29 Juni 2021, MK mengabulkan gugatan tersebut dan mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Pilkada Yalimo.
MK juga memerintahkan KPU Yalimo melaksanakan Pilkada ulang mulai dari tahapan pendaftaran peserta Pilkada.
Adapun Erdi Dabi diketahui terjerat kasus hukum saat masih menjadi Wakil Bupati Yalimo. Ia terlibat insiden kecelakaan lalu lintas di Kota Jayapura pada 16 September 2020.
Insiden kecelakaan tersebut mengakibatkan seorang Polwan bernama Bripka Christin Meisye Batfeny (36) yang ketika itu tengah mengendarai sepeda motor tewas di tempat.
Saat insiden kecelakaan terjadi, Erdi Dabi dipastikan dalam keadaan tidak sadarkan diri karena dipengaruhi oleh minuman beralkohol.
Akibat kasus tersebut, Erdi Dabi yang sudah berdamai dengan keluarga korban dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dipotong masa tahanan pada 18 Februari 2021.
Baca Juga: Pos Polisi Yalimo Diserang, 2 Anggota Brimob Terluka
Ia pun dieksekusi pada 22 April 2021 kemudian Erdi Dabi dimasukan dalam Lapas Abepura untuk menjalani masa tahanan yang tinggal tersisa dua minggu.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV