> >

Sebelum Tewas Dibakar, Istri Cerita ke Ibunda Bripka IPS Kerap Todongkan Pistol Saat Marah

Kriminal | 28 Juni 2021, 00:00 WIB
Ilustrasi penembakan (Sumber: Pixabay)

SORONG, KOMPAS.TV - Seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Distrik Sorong, Kepulauan Kota Sorong, Papua Barat, berinisial BS tewas setelah dibakar suaminya yang merupakan anggota polisi berinisial Bripka IPS.

Diketahui, wanita berusia 28 tahun itu dibakar hidup-hidup oleh Bripka IPS pada Jumat (28/5/2021) pagi sekitar pukul 08.00 WIT di rumah dinas Komplek Asrama Polisi daerah setempat.

Baca Juga: Bripka IPS Bakar Istri Lalu Memeluknya dan Bilang Ingin Mati Berdua, Diduga karena Terlilit Utang

Ibunda korban bernama Nursida mengatakan dirinya mengenal suami anaknya Bripka IPS sebagai pria yang ramah.

Namun setelah menikah, anaknya BS bercerita kepadanya bahwa Bripka IPS kerap menodongkan senjata api atau pistol jika sedang marah terhadap korban.

Tak hanya itu, kata Nursida, pernah juga anaknya diancam menggunakan senjata tajam jenis parang.

Karena perlakuan suaminya yang demikian, membuat korban ketakutan. Lalu menyimpan senjata api milik suaminya.

Baca Juga: Polisi di Sorong Bunuh Istrinya karena Banyak Utang

Adapun insiden pembakaran yang menimpa anaknya, kata Nursida, saat itu BS sedang bermain ponsel di kamarnya. Tiba-tiba datang Bripka IPS membakar korban.

Saat tubuh BS dilalap api, Bripka IPS sempat memeluk tubuh istrinya sambil berkata ingin mati berdua saja.

"Suaminya sempat memeluknya dalam keadaan terbakar sambil berkata, kita berdua mati sudah," kata Nursida dikutip dari Kompas.com pada Minggu (27/6/2021).

Baca Juga: Suami yang Dibakar Istri Tak Mampu Bertahan, Meninggal Dunia 3 Hari Lalu

Saat dipeluk suaminya, kata Nursida, anaknya BS melakukan perlawanan. Ia melarikan diri, lalu menceburkan dirinya ke sebuah drum berisi air.

"Ia melarikan diri dalam keadaan tubuh terbakar melewati pintu belakang rumah, lalu menceburkan dirinya ke drum berisi air," ucap Nursida.

Selain itu, kata Nursida, korban BS juga sempat berteriak meminta tolong kepada suaminya.

"Tolong Putu, tolong," ujar Nursida menirukan ucapan BS.

Baca Juga: Balon Udara Jatuh Setelah Terbakar Karena Menabrak Kabel Listrik, 5 Orang Tewas

Setelah itu, korban dilarikan ke rumah sakit. Namun karena luka bakar yang dialami putrinya cukup parah, korban BS akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit.

Aksi sadis Bripka IPS diduga dipicu karena persoalan ekonomi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tega membakar istrinya hingga tewas karena stres terlilit utang.

Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan mengatakan sebelum korban tewas, Bripka IPS dan istrinya BS sempat terlibat cekcok mulut. Lantaran frustasi, pelaku Bripka IPS membakar korban hidup-hidup.

Baca Juga: Ganjar Geram Kades di Grobogan Joget Bareng Biduan: Kondisi Begini Malah Pesta-Pesta, Harus Diproses

"Awalnya mereka bertengkar karena permasalahan ekonomi, banyak utang di luar hingga kepepet ekonomi sehingga pelaku Bripka IPS frustasi dan diduga melakukan penganiayaan dengan membakar sekujur tubuh BS (istrinya)," ujar Ary dikutip dari Tribun Papua.

Ary mengungkapkan, sebelum melakukan aksinya, pelaku memang pernah mengajukan pinjaman ke bank. Namun niat pelaku memijam uang tidak disetujui oleh pimpinan.

"Sebab pastinya IPS pernah mengajukan pinjaman di bank, namun saya tidak kasih izin," ujar Ary.

"Pinjamannya terlalu tinggi, dan saya sudah larang, takutnya nanti dia terlilit utang."

Baca Juga: Briptu Nikmal Perkosa Remaja di Kantor Polisi, Polri: Kami Minta Maaf kepada Rakyat Indonesia

Kini Bripka IPS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Sorong Kota.

“Tersangka sudah berada di dalam tahanan, kami masih kembangkan kasus ini,” ujar Ary.

Atas perbuatannya, tersangka Bripka IPS dijerat dengan pasal penganiayaan dan sanksi kode etik Polri.

"Dia dijerat pasal penganiayaan, termasuk sanksi kode etik Polri. Terancam dipecat," kata Ary.

Baca Juga: Selain Dipecat dari Polri, Briptu Nikmal Pemerkosa Remaja di Kantor Polisi Terancam 15 Tahun Penjara

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU