Kasasi Diterima MA, Terdakwa Pemerkosa Anak di Aceh Dihukum 200 Bulan Penjara
Hukum | 25 Juni 2021, 11:20 WIBTerdakwa dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap korban.
Tak terima putusan itu, JPU Kejari Aceh Besar kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada Maret 2021 lalu, atau tujuh hari vonis bebas terdakwa oleh Mahkamah Syar'iyah Jantho.
Akhirnya permohonan kasasi JPU Aceh Besar tersebut dikabulkan Mahkamah Agung, dan terdakwa dihukum 200 bulan penjara.
Baca Juga: Komnas Perempuan: Pernikahan Hasil Kasus Pemerkosaan Hanya akan Berdampak Kerugian Bagi Korban
Sumber: ANTARA
Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV