Selain Dipecat dari Polri, Briptu Nikmal Pemerkosa Remaja di Kantor Polisi Terancam 15 Tahun Penjara
Kriminal | 24 Juni 2021, 20:19 WIBHALMAHERA BARAT, KOMPAS.TV - Briptu Nikmal Idwar, pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan di Mapolsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Adip Rojikan, mengatakan Briptu Nikmal Idwar telah ditahan di Polres Ternate.
Baca Juga: Briptu Nikmal Perkosa Remaja di Kantor Polisi, Polri: Kami Minta Maaf kepada Rakyat Indonesia
"Yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Ternate, jadi bukan hanya penetapan tersangka," kata Adip dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (24/6/2021).
Adip menegaskan, Polda Maluku Utara tidak akan memberikan toleransi sedikitpun kepada tersangka Briptu Nikmal meskipun sebagai anggota Polri.
"Jadi pihak Polda Malut itu tidak memberikan toleransi terhadap oknum anggota yang telah melakukan pelanggaran," ucap Adip.
Adip menuturkan, pihaknya juga telah melakukan rekontruksi terkait kasus ini. Berkasa perkara kasusnya pun bakal segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan.
Baca Juga: Polri Pecat Briptu Nikmal karena Perkosa Anak di Bawah Umur di Kantor Polisi
"Kemarin sudah dilakukan rekonstruksi dan dalam waktu dekat, terhadap yang bersangkutan berkasnya akan diselesaikan dan dikirim ke jaksa," ujar Adip.
"Dengan perbuatan seperti ini, Polda Malut tidak akan memberikan toleransi sama sekali."
Adip menambahkan, tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.
"Pasti akan diberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan. Kita terapkan dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun lebih," papar Adip.
Sementara itu, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, memastikan Polri akan memecat Briptu Nikmal Idwar.
Baca Juga: Propam Polda Malut Selidiki Kasus Dugaan Polisi Perkosa Remaja di dalam Polsek
Sebelum diputuskan, Briptu Nikmal Idwar bakal mengikuti mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
"Bidang Propam Polda Maluku Utara dan Divisi Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat kepada yang bersangkutan," kata Sambo dalam keterangannya, Kamis (24/6/2021).
Sambo pun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas perbuatan keji Briptu Nikmal Idwar. Dia mengatakan, perbuatan Briptu Nikmal telah melukai hati institusi Polri.
"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka," ujar Sambo.
Baca Juga: Aipda Roni Didakwa Perkosa dan Bunuh 2 Gadis, Berawal Tertarik Penampilan Korban lalu Minta Nomor HP
Selanjutnya, korban yang berinisial NI akan mendapatkan pendampingan dari Bareskrim Polri. Sementara itu, proses penyidikan dilakukan Polda Maluku Utara.
"Supaya dikenakan pasal pidana seberat-beratnya," tutur Sambo.
Sambo memperingatkan kepada seluruh anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat akan segera ditindak.
"Tanpa pandang bulu," ujar Dambo.
Diberitakan sebelumnya, Briptu Nikmal Idwar diduga memperkosa seorang remaja berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Baca Juga: Kesal Usai Ditolak Istri ML padahal Sudah Minum Obat Kuat, Laki-Laki Ini Coba Perkosa Adik Ipar
Peristiwa bermula saat korban bersama temanya datang ke daerah Sidangoli pada Sabtu (13/6/2021) dini hari. Keduanya dari Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.
Karena sudah larut, mereka memutuskan menginap di suatu tempat di daerah sekitar. Korban dan temannya masuk ke penginapan sekitar pukul 01.00 WIT.
Tak lama setelah itu, keduanya didatangi oleh oknum polisi dari polsek menggunakan mobil patroli. Mereka diminta ikut ke polsek tanpa alasan yang jelas.
Setibanya di polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan berbeda untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Perkosa Anak di Bawah Umur, Pelaku Babak Belur Dihakimi Massa
Setelah itu, Briptu Nikmal memperkosa korban. Korban pun sempat diancam agar tidak melaporkan peristiwa tersebut.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV