> >

Dinilai Langgar Konstitusi, M Qodari Dilaporkan ke Polisi karena Jadi Penggagas Jokowi 3 Periode

Politik | 24 Juni 2021, 06:20 WIB
Direktur Eksekutif Indo Barometer, M Qodari di Hotel Harris, Jakarta Selatan, Sabtu (13/4/2019) (Sumber: Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Tak Boleh Jadi Alasan untuk Memperpanjang Jabatan Presiden Jadi 3 Periode

Selain Qodari, Ronggur juga melaporkan pengurus Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi-Prabowo, Baron Danardono. Dia berharap laporannya diproses oleh Polda Sumut.

"GMD Sumut juga melaporkan Ketua JokPro, Baron Danardono, Sekretaris JokPro Timothy Ivan Triyono. Laporan diterima langsung petugas piket Polda Sumut bernama Aipda Rini," ucapnya.

Sementara itu, Aipda Rini mengatakan akan menyampaikan laporan itu kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.

Baca Juga: Relawan Jokpro 2024 Dorong Wacana Presiden Tiga Periode

Adapun Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, mengatakan pihaknya akan memproses laporan tersebut.

Namun, sebum bertindak lebih jauh, Nainggolan mengaku akan mengkaji terlebih dahulu soal laporannya.

"Pasti ditindaklanjuti, tapi dicek dulu kebenarannya," ucap Nainggolan.

Baca Juga: Wacana Presiden 3 Periode Terus Muncul

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU