Dinilai Langgar Konstitusi, M Qodari Dilaporkan ke Polisi karena Jadi Penggagas Jokowi 3 Periode
Politik | 24 Juni 2021, 06:20 WIBSUMUT, KOMPAS.TV - Direktur Eksekutif Indo Barometer yang juga Dewan Penasehat Relawan Jokowi-Prabowo (Jokpro), M Qodari, dilaporkan ke polisi oleh sekelompok orang dari Gerindra Masa Depan (GMD).
GMD merasa perlu melaporkan Qodari ke Polda Sumatera Utara (Sumut) karena dianggap sebagai penggagas munculnya wacana Joko Widodo atau Jokowi menjabat presiden selama tiga periode.
Baca Juga: Jokowi Mania Tolak Jabatan Presiden 3 Periode
Salah satu perwakilan GMD Sumut, Ronggur Raja Doli, mengatakan upaya Qodari mengusulkan Jokowi menjabat presiden selama tiga periode dinilai telah melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Kami melaporkan Qodari karena gerakan beliau kami anggap melanggar konstitusi," kata Ronggur di Medan, Sumatera Utara pada Rabu (23/6/2021).
Menurut dia, aspirasi Qodari yang bertentangan dengan undang-undang itu sebaiknya dihentikan untuk menghindari kegaduhan politik di berbagai daerah.
Baca Juga: Jokowi Dinilai akan Tergoda Dukung Wacana Jabatan Presiden 3 Periode, Ini Analisanya
Ronggur menjelaskan, upaya Qodari mengusulkan Jokowi tiga periode melanggar Pasal 7 UUD 1945, karena dalam aturan itu tertulis masa jabatan presiden maksimal 2 periode.
Karena itulah, Ronggur mengatakan, sebagai warga negara Indonesia, pihaknya harus melawan gerakan-gerakan yang diusung oleh Qodari tersebut.
"Kami sebagai warga negara Indonesia tentu harus melawan gerakan-gerakan sesat yang ingin menjerumuskan dan menampar muka presiden," ucap Ronggur.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV