> >

Propam Polda Malut Selidiki Kasus Dugaan Polisi Perkosa Remaja di dalam Polsek

Kriminal | 23 Juni 2021, 20:39 WIB
Ilustrasi pemerkosaan (Sumber: Istimewa)

Keduanya disangkakan melakukan pelarian ke Sidangoli. Namun, korban secara tegas menepis karena mengaku telah mendapatkan izin dari orangtuanya.

Baca Juga: Unjuk Rasa Mahasiswa di Kantor Gubernur Maluku Berakhir Ricuh!

Usai pemeriksaan, korban dibawa ke ruangan terpisah dan pelaku mengunci pintu ruangan tersebut.

Tak lama berselang, korban keluar dari ruangan sambil menangis dan mengaku diperkosa oleh Briptu II.

Korban mengaku bahwa Briptu II mengancam kalau tidak melayani nafsu bejatnya, maka korban akan dimasukkan ke penjara.

Tak hanya memperkosa, Briptu II juga melakukan kekerasan terhadap korban berupa lontaran kalimat kasar dan dilempar korek api.

Keesokan harinya, korban dan temannya dimasukan penjara oleh pelaku.

Penulis : Dian Nita Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU