> >

Kronologi Warga Pukul Personel Polsek Pandak Bantul Saat Imbauan Protokol Kesehatan

Kriminal | 23 Juni 2021, 19:48 WIB
Ilustrasi protokol kesehatan yang ditempel di permukaan trotoar untuk membatasi jarak antar pembeli makanan. (Sumber: Asia City Media Group via Kompas.com)

W mengaku ketika itu sebenarnya membawa masker tetapi tidak dipakai, melainkan diselipkan ke dalam saku celana. 

Baca Juga: Kronologi Munculnya Klaster Paduan Suara Gereja di Bantul

Atas perbuatan memukul polisi yang sedang memeberikan imbauan protokol kesehatan, W dijerat pasal 351 dan atau 212 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pegawai negeri dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU