Kronologi Warga Pukul Personel Polsek Pandak Bantul Saat Imbauan Protokol Kesehatan
Kriminal | 23 Juni 2021, 19:48 WIBW mengaku ketika itu sebenarnya membawa masker tetapi tidak dipakai, melainkan diselipkan ke dalam saku celana.
Baca Juga: Kronologi Munculnya Klaster Paduan Suara Gereja di Bantul
Atas perbuatan memukul polisi yang sedang memeberikan imbauan protokol kesehatan, W dijerat pasal 351 dan atau 212 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pegawai negeri dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV