Begini Ketentuan Akad dan Resepsi Pernikahan Selama Pengetatan PPKM Mikro di DKI Jakarta
Sosial | 23 Juni 2021, 16:44 WIBSementara untuk kegiatan resepsi diperbolehkan digelar pada hotel atau gedung pertemuan yang juga telah mengantongi izin penyelenggaraan.
"Kegiatan resepsi pernikahan dapat beroperasi dengan ketentuan: (a) kapasitas maksimal pengunjung 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, dan (b) dilarang menyajikan hidangan makan di tempat," tulis SK tersebut.
Kegiatan resepsi boleh diadakan pada pukul 06.00-20.00 WIB.
Baca Juga: Kepgub Terbaru Anies Terkait Pengetatan PPKM Mikro: Mall-Restoran Tutup Pukul 20.00, Kapasitas 25%
Pengetatan ini juga mencakup ditutupnya seluruh tempat wisata, bioskop, salon, museum dan galeri, golf, wisata tirta, fitness atau gym, bowling, biliard, area permainan anak, gelanggang renang, dan waterpark.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV