Remaja 17 Tahun Ini Palsukan Surat Rapid Test Antigen dengan Aplikasi di Ponsel
Peristiwa | 22 Juni 2021, 18:42 WIB“Untuk pelaku tidak dilakukan penahanan karena di bawah umur, dan dari pihak keluarga menjamin akan menghadirkan dan mengikuti proses hukum," pungkasnya.
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV