Kasus Covid-19 Meledak, Pemkot Solo Tetap Bolehkan Warga Gelar Hajatan, Durasi Hanya 2 Jam
Update corona | 17 Juni 2021, 08:46 WIBMenurut dia, PNS harus memberikan contoh yang baik kepada warga untuk menerapkan protokol kesehatan.
"Kalau ada PNS jadi panitia hajatan ya kami tegur," tegas Gibran.
Baca Juga: Kasus Driver Ojol Antar Miras, Gibran Rakabuming: Sudah Clear, Mereka Sudah Kembali Bekerja
Sebelumnya diberitakan, Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Solo menemukan ada pegawai negeri sipil (PNS) menjadi panitia dalam kegiatan hajatan di tengah pandemi wabah virus corona.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo, Arif Darmawan dalam rapat evaluasi PPKM di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (14/6/2021).
"Kami lihat ada PNS yang menjadi panitia di hajatan lokal," kata Arif.
Menurutnya PNS harus memberikan contoh kepada masyarakat dalam disiplin protokol kesehatan Covid-19.
Berdasarkan hasil temuan itu langsung ditindaklanjuti dengan keluarnya edaran supaya PNS tidak menjadi panitia dalam kegiatan hajatan.
Baca Juga: Pertemuan Dua Anak Presiden, Puan dan Gibran
Penulis : Gading Persada Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV