Kasus Covid-19 Meledak, Pemkot Solo Tetap Bolehkan Warga Gelar Hajatan, Durasi Hanya 2 Jam
Update corona | 17 Juni 2021, 08:46 WIBSOLO, KOMPAS.TV- Di tengah meledaknya kasus positif Covid-19 di sejumlah daerah di Indonesia, khususnya di Jawa Tengah, namun di Kota Solo, Pemerintah Kota (Pemkot) setempat tetap memperbolehkan warganya untuk menggelar hajatan.
Meski hal itu tetap dilakukan dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
Seperti yang disampaikan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bahwa aturan mengenai kegiatan hajatan sesuai prokes tertuang dalam surat edaran (SE) tertangal 15 Juni 2021.
Dalam SE tersebut, jumlah peserta dalam kegiatan hajatan maksimal 25 persen dari kapasitas dengan jarak antarorang 1,5 meter.
“Kemudian durasi hanya dua jam dan maksimal sampai dengan pukul 21.00 WIB,” kata Gibran di Solo, Rabu (16/6/2021).
Baca Juga: Banyak Pasien Rujukan, Gibran Buka Tempat Isolasi Khusus Warga Solo
Selain itu, kegiatan hajatan dilarang digelar di rumah tinggal, pendopo kelurahan, joglo kelurahan, kecamatan, aula sekolah, gelanggang olahraga dan gedung sejenisnya.
"Hajatan sudah tertuang di SE, aturannya, jumlah maksimal tamu, kursi, dan makanannya masih berupa boks dan dibawa pulang," ungkapnya.
Menurut putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu, dirinya tidak akan segan menegur pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Solo apabila ada yang menjadi panitia kegiatan hajatan di tengah pandemi Covid-19.
Gibran tak ingin temuan adanya PNS menjadi panitia hajatan di Solo kembali terulang.
Penulis : Gading Persada Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV